× -bahasa-

×

view_list1.png Artikel     view_masonry.png Galeri     view_list2.png Video    
×
  • url:
×
×
    Tidak Ada/kosong
    kemungkinan belum ada expos, expos telah dihapus maupun kesalahan sistem
×
0 0 0 0 0 0
0
   ic_mode_light.png

Apa Itu Outsourcing?



Outsourcing dapat diartikan sebagai pemakaian tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menuntaskan pekerjaan tertentu. Saat merekrut pekerja outsource, perusahaan dapat bekerja sama dengan perusahaan outsource.


Perusahaan outsourcing sendiri adalah perusahaan yang meluangkan jasa dan mengalirkan tenaga kerja dengan kemahiran tertentu ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.


Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing?



Definisi dan aturan kegiatan outsourcing sebetulnya tidak dilafalkan secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan.


Namun, pasal 64 melafalkan bahwa “Perusahaan dapat memberikan sebagian pengamalan pekerjaan untuk perusahaan lainnya melewati perjanjian pemborongan kegiatan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang diciptakan secara tertulis.”


Perekrutan karyawan outsourcing dilaksanakan oleh perusahaan outsource.


Karyawan outsourcing bekerja melewati sistem kontrak yang dipecah menjadi 2 menurut keterangan dari undang-undang, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).


Jenis Pekerjaan Outsourcing?



Pasal 65 ayat (2) undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menuliskan sejumlah poin jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing, yaitu:


Dilakukan secara terpisah dari pekerjaan utama;
Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
Merupakan pekerjaan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
Tidak menghambat proses buatan secara langsung
Intinya, karyawan outsourcing hanya dapat direkrut untuk menggarap pekerjaan di luar kegiatan inti perusahaan pemakai jasa.


Beberapa misal pekerjaan yang dapat dilakukan oleh karyawan outsourcing mencakup penjaga kebersihan, keamanan, jasa desain logo, penyedia makanan (catering), petugas call center, pekerja di pabrik, kurir atau supir, sampai petugas manajemen kemudahan (facility management).


Keuntungan Outsourcing



Menghemat Anggaran guna Memberikan Pelatihan
Seringkali, karyawan outsourcing telah memiliki kemahiran spesifik yang dibutuhkan, seperti kemahiran membersihkan atau mengorganisir barang. Perusahaan yang memerlukan jasa karyawan outsourcing dapat menghemat perkiraan untuk menyerahkan pelatihan.


Mengurangi Beban Rekrutmen
Semua hal seleksi karyawan outsourcing dilaksanakan oleh perusahaan penyedia jasa (perusahaan outsourcing).


Sedangkan perusahaan yang memerlukan jasa outsource sudah dapat mendapatkan karyawan-karyawan outsource terpilih dari perusahaan outsourcing.


Fokus Mengurus Kegiatan Inti Bisnis
Ketika memakai tenaga kerja outsource, perusahaan tidak butuh lagi cemas mengenai kegiatan teknis keseharian yang tidak bersangkutan langsung dengan pekerjaan inti bisnis.


Hal ini disebabkan semuanya telah diurus oleh tenaga kerja outsource, sampai-sampai Anda tidak butuh lagi menggali tenaga kerja khusus, menyelenggarakan training, atau memperhitungkan rekrutmen khusus guna posisi-posisi tertentu.


Kekurangan Outsourcing



Informasi Perusahaan Rentan Bocor
Memang tidak dianjurkan untuk memakai tenaga kerja outsourcing untuk menggarap pekerjaan yang bersangkutan dengan pekerjaan utama bisnis.


Namun sejumlah jenis kegiatan outsource yang mempunyai sifat rahasia dapat meningkatkan kesempatan bocornya rahasia perusahaan. Risikonya, informasi dapat dijual ke pihak beda atau bahkan diketahui oleh kompetitor.


Kontrak Singkat
Kontrak kerja yang relatif singkat akan lumayan merepotkan perusahaan, sebab harus sering memodernisasi kontrak atau menggali perusahaan outsource beda untuk meluangkan tenaga kerja outsource yang baru. Jika merekrut tenaga kerja outsource yang baru, akan diperlukan waktu lagi untuk pergantian tugas dan proses rekrutmen.


Ketergantungan pada Tenaga Kerja Outsource
Perusahaan yang memakai tenaga kerja outsourcing berpotensi untuk merasakan ketergantungan.


Hal ini barangkali terjadi bilamana ada sistem atau teknik kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource, sampai-sampai perusahaan yang memakai jasa outsource tidak dapat asal memahami hal tersebut.


Tenaga kerja outsource dapat menjadi penyelesaian di kala perusahaan memerlukan sumber daya insan tambahan untuk menuntaskan pekerjaan tertentu. Karena itu, tidak sedikit perusahaan sekarang memilih guna merekrut tenaga kerja outsource supaya lebih gampang dan praktis.


Read More

❮ sebelumnya
selanjutnya ❯
Artikel
+
<<
login/register to comment
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png urutan
  • sound.png malsa
  • view_list2.png listHD
  • ic_mode_light.png light
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× urutan
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_list2.png ic_mode_light.png ic_other.png
+